-
UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
-
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Raga menambahkan bahwa dana yang dikorupsi tersebut sangat melukai hati masyarakat karena berkaitan dengan fasilitas publik yang krusial. “Siapa pun yang menikmati uang panas ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil demi terciptanya pemerintahan yang bersih di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.













