Imam mendesak KemenPAN-RB dan BKN segera turun tangan. “Jika dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk, menggerus profesionalitas ASN, dan membuka celah abuse of power,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.















