Berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN, PP No. 11/2017 jo. PP No. 17/2020, serta PermenPAN-RB No. 17/2021, setiap pengangkatan ke jabatan fungsional harus memenuhi merit system dan persyaratan teknis. Tanpa itu, keputusan melanggar asas kepastian hukum dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Mahkamah Agung sendiri pernah membatalkan kebijakan serupa, seperti Putusan MA No. 602 K/TUN/2015, No. 42 K/TUN/2017, dan No. 52 K/TUN/2016, yang menegaskan bahwa pengangkatan jabatan tanpa prosedur sah adalah batal demi hukum.
















