Evaluasi Ketat oleh Bupati
Di tempat terpisah, Tim JDIH Kabupaten Pemalang mengingatkan bahwa tidak semua Perdes bisa langsung diberlakukan secara mandiri. Berdasarkan Pasal 69 UU Desa, terdapat empat rumpun Raperdes yang wajib melalui meja evaluasi Bupati sebelum ditetapkan, yaitu Raperdes mengenai APB Desa, pungutan desa, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa.
Bupati memiliki waktu 20 hari kerja untuk melakukan evaluasi. Jika terdapat koreksi, Pemdes dan BPD diberikan waktu 20 hari untuk memperbaikinya. Langkah berlapis ini diterapkan demi memastikan aturan di tingkat desa tidak berbenturan dengan kepentingan umum atau regulasi yang lebih tinggi, yang dapat berujung pada pembatalan sepihak oleh Bupati.
Sesuai dengan fungsi kewenangannya pada Pasal 180 PP Nomor 16 Tahun 2026, Camat Petarukan berkomitmen penuh untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan melalui fasilitasi penyusunan produk hukum, administrasi tata pemerintahan, serta pengelolaan keuangan desa demi mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel.











