Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
BeritaPemalang

Muhibin Camat Petarukan Dorong Pemdes Tertib Susun Regulasi

×

Muhibin Camat Petarukan Dorong Pemdes Tertib Susun Regulasi

Sebarkan artikel ini
  • Legalitas tindakan: Memberikan payung hukum yang sah bagi Pemdes dalam mengeksekusi kebijakan pemerintahan.
  • Kepastian pelayanan: Menetapkan standar prosedur pelayanan publik yang transparan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya.
  • Formalisasi kearifan lokal: Mengakomodasi aturan adat atau kebiasaan positif masyarakat setempat untuk diangkat menjadi hukum positif yang mengikat.

​Mekanisme Ketat dan Keterlibatan Masyarakat

​Sesuai dengan Pasal 101–102 PP Nomor 16 Tahun 2026, pembentukan Peraturan Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) dapat diprakarsai oleh Pemdes maupun diusulkan secara tertulis oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

​Namun, ada tahapan wajib yang tidak boleh ditinggalkan, yaitu konsultasi publik. “Rancangan Perdes wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa untuk mendapatkan masukan sebelum disepakati bersama BPD dan ditetapkan oleh Kepala Desa,” jelas Muhibin menambahkan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Setelah dicapai kesepakatan, pimpinan BPD memiliki waktu maksimal 7 hari untuk menyerahkan draf kepada Kepala Desa. Kepala Desa kemudian wajib menandatangani regulasi tersebut dalam jangka waktu paling lambat 15 hari sejak berkas diterima. Perdes baru dinyatakan berlaku dan mengikat secara hukum setelah diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.





error: