”Tanpa regulasi yang jelas, pemerintah desa tidak akan punya dasar hukum yang kuat untuk mengelola anggaran, membangun wilayah, ataupun mengatur ketertiban warganya,” ujar Camat Petarukan, Muhibin.
Menurut Muhibin, ada tiga alasan mendasar mengapa pemahaman penyusunan peraturan desa (Perdes) ini bersifat mendesak bagi para kepala desa dan perangkatnya:










