
PEMALANG, — Sebuah dokumen surat perjanjian taruhan sepak bola dengan nilai fantastis mendadak viral dan memicu kontroversi di jagat media sosial. Dua orang pria nekat mempertaruhkan aset berupa uang tunai sebesar Rp420.000.000, yang diklaim setara dengan 3 hektar kebun kelapa sawit, demi mendukung tim nasional pilihan mereka dalam laga Final Piala Dunia 2026.
Berdasarkan pemantauan pada Minggu (19/7/2026), unggahan yang pertama kali dibagikan oleh akun lokal Headline News Pemalang tersebut memperlihatkan selembar kertas fisik berformat surat perjanjian resmi. Surat tersebut dibubuhi tanda tangan kedua belah pihak di atas logo saksi bernuansa Piala Dunia 2026.
Isi dan Klausul Perjanjian
Dalam dokumen tertulis yang beredar, ikatan perjanjian tersebut melibatkan dua pihak dari wilayah berbeda:
Pihak Pertama: Bernama Baso, warga yang beralamat di Labuan Bajo. Ia secara tertulis menjagokan tim nasional Argentina.

Pihak Kedua: Bernama Rangga, warga yang beralamat di Luwu Timur. Ia menaruh dukungannya kepada tim nasional Spanyol.
“Untuk selanjutnya antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua memiliki perjanjian uang taruhan senilai Rp. 420.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut… Pihak Pertama dan Pihak kedua setuju mempertarukan uang senilai Rp. 420.000.000,- (3 hektar kebun sawit),” bunyi penggalan isi surat yang viral tersebut.
Di bagian akhir dokumen, tertera klausul kesepakatan bahwa jika terjadi perselisihan atau sengketa dalam proses eksekusi perjanjian, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dan musyawarah.
Hingga saat ini, unggahan tersebut terus menuai beragam reaksi dari warganet. Banyak netizen yang mengecam aksi tersebut lantaran nominalnya yang sangat besar dan berpotensi melanggar hukum.
Merujuk pada hukum positif yang berlaku di Indonesia, segala bentuk perjudian—baik yang tertuang dalam perjanjian tertulis maupun digital—merupakan tindakan ilegal yang dilarang oleh Undang-Undang. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara tegas mengatur sanksi pidana bagi para pelaku perjudian.
Hingga berita ini diturunkan, keaslian dokumen tersebut masih belum dapat diverifikasi secara independen. Pihak kepolisian maupun otoritas setempat belum memberikan keterangan resmi terkait apakah dokumen ini murni merupakan taruhan nyata yang mengikat atau sekadar konten rekayasa (gimmick) demi popularitas di media sosial.






