Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Opini

Mengapa Kasus Hibah Disdik Rp50,8 Miliar Membisu?

×

Mengapa Kasus Hibah Disdik Rp50,8 Miliar Membisu?

Sebarkan artikel ini

Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Merekaย  memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memaparkan progresnya.

1. Siapa saja pejabat Dinas Pendidikan yang sudah dipanggil?

2. Benarkah ada aliran dana ke pihak ketiga yang tidak sesuai prosedur?

3. Rakyat Pemalang berhak tahu siapa yang telah mengkhianati amanat anggaran pendidikan mereka.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights