Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari sistem pendidikan calon guru. Proses seleksi, kurikulum, hingga standar kelulusan belum sepenuhnya menjadikan literasi Al-Qur’an sebagai ukuran keberhasilan. Dalam kondisi seperti ini, lulusan yang dihasilkan memiliki kualitas yang beragam dan tidak jarang menyisakan persoalan mendasar ketika terjun ke ruang kelas.
Kebijakan dari Hulu dan Inovasi Kelembagaan
Menjawab tantangan tersebut, diperlukan keberanian untuk membangun kebijakan dari hulu. Penguatan literasi Al-Qur’an harus dimulai sejak pendidikan tinggi calon guru, dengan standar yang jelas dan konsisten. Al-Qur’an tidak boleh diperlakukan sebagai pelengkap kurikulum, melainkan sebagai inti yang menopang seluruh proses pendidikan agama.
Selain pembenahan internal, negara juga perlu membuka ruang inovasi kelembagaan. Kehadiran jalur pendidikan khusus yang berorientasi pada penguasaan Al-Qur’an dapat menjadi solusi strategis. Jalur ini akan melengkapi sistem yang ada, sekaligus memastikan tersedianya tenaga profesional Qur’ani yang siap mengabdi di berbagai sektor pendidikan dan pembinaan keagamaan.













