Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nasional

Majelis Hakim Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso: Ini Daftarnya

×

Majelis Hakim Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso: Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini
images Jessica Wongso

Kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso terus menarik perhatian publik Indonesia, bahkan setelah berjalannya waktu. Jessica, yang sebelumnya dihukum seumur hidup atas tuduhan membunuh Wayan Mirna Salihin pada Januari 2016 dengan memberikan kopi yang tercampur sianida, kini mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan PK ini diproses setelah pihak Jessica mengklaim adanya bukti baru (novum) yang bisa mengubah keputusan hukum sebelumnya.

Proses PK ini kini memasuki tahap pemeriksaan oleh majelis hakim yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung. Majelis hakim yang menangani perkara ini memiliki peran penting dalam menentukan apakah bukti baru yang diajukan dapat mempengaruhi putusan yang sudah dijatuhkan.

Berikut adalah daftar hakim yang menangani Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida yang diajukan oleh Jessica Wongso:

1. Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto

Sebagai Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto memimpin proses pemeriksaan PK ini. Dwiarso merupakan salah satu hakim agung yang cukup berpengalaman dalam menangani berbagai kasus besar di Indonesia. Sebelumnya, ia juga dikenal aktif dalam berbagai kegiatan peradilan dan memiliki integritas tinggi di dunia hukum. Di bawah kepemimpinan beliau, masyarakat berharap proses peradilan berjalan dengan adil dan transparan.

2. Hakim Agung Yanto

Hakim Agung Yanto adalah salah satu anggota majelis hakim yang turut memeriksa permohonan PK dalam kasus ini. Sebagai hakim yang berpengalaman, Yanto dikenal dengan sikap objektif dan ketelitiannya dalam menilai bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan. Peran Yanto sangat penting untuk memastikan bahwa pemeriksaan PK ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa adanya intervensi atau kepentingan tertentu.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



error: Content is protected !!