4. Panitera Pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih
Sebagai Panitera Pengganti, Agustina Dyah Prasetyaningsih bertanggung jawab dalam memastikan kelancaran administrasi perkara ini. Meskipun perannya tidak selalu tampak di hadapan publik, Panitera Pengganti memainkan peran yang sangat penting dalam memfasilitasi jalannya persidangan, mulai dari pengumpulan berkas hingga pencatatan jalannya persidangan.
Proses PK dan Bukti Baru yang Diajukan
Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jessica Wongso ini diajukan berdasarkan adanya bukti baru atau novum yang dapat mengubah hasil putusan sebelumnya. Dalam proses ini, pihak Jessica mengklaim bahwa bukti-bukti yang baru ditemukan dapat membuktikan ketidakbersalahannya dalam kasus ini, yang sebelumnya membuatnya dijatuhi hukuman seumur hidup. Sejumlah kejanggalan dalam proses peradilan sebelumnya, termasuk dugaan manipulasi rekaman CCTV, juga menjadi bagian dari alasan pengajuan PK ini.
Bukti baru yang diajukan oleh pihak Jessica Wongso kini sedang diperiksa oleh majelis hakim. Publik pun menunggu dengan penuh harapan, apakah bukti tersebut cukup kuat untuk mengubah arah proses hukum yang telah berjalan selama beberapa tahun ini.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













