SEMARANG, CMINews.co.id – Lurah Muktiharjo Kidul Sofia Ernawati SE MM bersama anggota DPRD Kota Semarang Hanik Khoiru Solikah SE MM mendorong warga masyarakat untuk berperan mampu memilah dan mengolah sampah rumah tangga sehingga menjadi barang yang memiliki nilai jual.
Hal mengemuka saat Mbak Hanik panggilan akrab Hanik Khoiru Solikah memberikan penyuluhan dan sosialisasi program Pengolahan dan Pemilahan Sampah di balai kelurahan Muktiharjo Kidul pada Rabu (7/4/2025).
Mbak Hanik mengatakan, kegiatan ini digelar dan disampaikan ke masyarakat sebagai respons terhadap permasalahan penumpukan sampah rumah tangga dan sampah produksi yang menumpuk dan kian mengkhawatirkan kondisi Kota Semarang.
Dalam acara tersebut, berbagai pihak dari ketua RW dan ketua RT serta lembaga penggiat masyarakat menyampaikan masukan untuk mendorong solusi berbasis masyarakat dan pengolahan sampah yang memiliki nilai ekonomis atau bernilai jual.
“Sampah di Kota Semarang sudah menumpuk. Kita tidak bisa terus-menerus hanya menambah tempat pembuangan. Perlu kiranya saat ini kita berpikir bagaimana mengolah sampah yang ada disekitar kita. Sudah saatnya kita melihat sampah sebagai potensi yang bisa diolah dan punya nilai jual,” ujar Hanik.
Hanik juga menegaskan pentingnya pendekatan pengelolaan sampah secara menyeluruh dari hulu ke hilir, dimulai dari rumah tangga sebagai sumber utama sampah. Untuk mendukung pengelolaan sampah berbasis masyarakat, Dini mendorong adanya alokasi anggaran khusus di setiap lingkungan.
Lurah Muktiharjo Kidul Sofia Ernawati menyebut, salah satu program pemberian dana RT 25 juta per tahun di Kota Semarang bisa menjadi salah satu solusi bagaimana menggunakan tata kelola dana dalam menyelesaikan permasalahan sampah di tingkat RT dan RW.
“Mungkin Dana 25 juta untuk RT ini, nantinya bisa menjadi salah satu solusi untuk digunakan mengelola sampah mandiri, beli alat komposter, pelatihan daur ulang, atau insentif warga yang aktif memilah sampah. Jadi solusi tidak hanya dari atas, tapi juga dari masyarakat,” katanya.
Dalam diskusi juga turut dijelaskan konsultasi publik dan peraturan perundangan-undangan tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang. Para peserta mengikuti penjelesan tentang peraturan-peraturan hukum.
Selain Mbak Hanik, hadir juga Lely Purwandari dan Krisseptiana SH MM atau lebih dikenal dengan Tia Hendi anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PDIP.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















