Warga Desa Tunggul Pandean sendiri hingga kini masih tegas menolak pembangunan Gardu Induk PLN, karena proyek tersebut dinilai belum memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah, serta berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
Pasca insiden walk out ini, pihak IWO I bersama perwakilan warga mendesak DPRD Kabupaten Jepara, khususnya Komisi I dan II, untuk segera menggelar hearing resmi yang terbuka untuk publik. Hearing tersebut diharapkan menghadirkan seluruh pihak terkaitโmulai dari Pemkab Jepara, PLN, Dinas Lingkungan Hidup, PUPR, hingga Pemdes Tunggul Pandeanโagar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan berpihak pada warga.
> โKami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak ketidakadilan dan ketertutupan informasi. Kami ingin keputusan yang diambil nanti benar-benar sesuai dengan keinginan dan kepentingan warga, bukan keputusan sepihak,โ tegas Ketua IWO I Jawa Tengah menutup pernyataan.
Rapat yang semula diharapkan menjadi solusi bersama kini justru membuka babak baru dari polemik panjang proyek Gardu Induk PLN di Jepara. Publik kini menunggu langkah nyata DPRD dan aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi, kejujuran, dan keadilan dalam proyek yang menuai kontroversi ini.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













