Hingga saat ini, tim penyidik masih mencecar para pihak yang terjaring untuk mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing terduga pelaku.
Sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam guna menentukan status hukum serta menetapkan tersangka dalam penindakan ini.











