Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah bertindak cepat dengan mengeluarkan sanksi berupa penghentian sementara program Xpose Uncensored karena dinilai melanggar P3 dan SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran), khususnya terkait penghormatan terhadap nilai dan norma agama serta lembaga pendidikan.
Meskipun Trans7 melalui direktur produksinya telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan bahkan melakukan pemutusan kerja sama dengan rumah produksi yang membuat konten tersebut, namun aksi protes massa di daerah-daerah, termasuk yang hari ini dilakukan oleh PCNU Pemalang, menunjukkan bahwa keluarga besar pesantren menuntut lebih dari sekadar permohonan maaf, tetapi juga pertanggungjawaban hukum dan komitmen nyata dari lembaga penyiaran untuk tidak lagi mengulangi kelalaian fatal semacam ini.
Aksi damai yang digelar PCNU Pemalang di Polres Pemalang ini diharapkan dapat menjadi tekanan moral dan hukum tambahan agar pihak berwenang memproses tuntas kasus dugaan pelecehan institusi keagamaan yang telah menciderai perasaan jutaan santri dan umat Muslim di Indonesia.
















