PEMALANG – Seorang pria berinisial ZF (51), warga Kelurahan Mulyoharjo, Pemalang, diamankan oleh Polres Pemalang atas dugaan membawa senjata tajam saat terjadi perselisihan dengan mantan istrinya, M (46). Peristiwa ini bermula dari aduan anak mereka kepada tersangka terkait kebiasaan korban yang sering meninggalkan anak sendirian di rumah.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo menjelaskan, pada Sabtu (1/3/2025), anak tersangka mengadu sambil menangis bahwa ibunya (korban) sering pergi meninggalkannya seorang diri. Kemudian, pada Rabu (5/3/2025), tersangka yang dalam keadaan mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras, mengambil sebilah senjata tajam dan pergi mencari korban di rumahnya.
“Sesampainya di rumah korban, tersangka hanya melihat anaknya saja. Tidak lama kemudian, korban pulang dan melihat tersangka mengacungkan sebilah golok sambil mengejarnya,” ungkap AKBP Eko Sunaryo. Korban yang ketakutan kemudian melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Pemalang segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan tersangka. “Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Kapolres Pemalang menduga, tersangka merasa tidak terima dan marah kepada mantan istrinya karena anaknya sering ditinggal pergi bersama pria lain. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak.
Menyikapi kejadian ini, AKBP Eko Sunaryo mengimbau masyarakat untuk senantiasa menyelesaikan setiap permasalahan dengan bijak, melibatkan keluarga atau tokoh masyarakat di lingkungan sekitar, serta mematuhi peraturan yang berlaku. Ia juga menekankan agar masyarakat tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa hak atau izin yang sah.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













