PEMALANG — Pelaksanaan Musyawarah Desa Taman, Kabupaten Pemalang, dengan agenda pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa pada Kamis, 29 Oktober 2026, diwarnai insiden kurang terpuji. Forum yang seharusnya menjadi panggung demokrasi akar rumput yang transparan justru ternoda oleh aksi pengusiran terhadap dua wartawan yang tengah bertugas meliput, yakni Eriko Garda Demokrasi dari puskapik.com dan Usman dari beritabersatu.com.

Instruksi pengusiran tersebut meluncur langsung dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemalang, Andri Adi. Ia meminta insan pers meninggalkan aula balai desa dengan dalih menduga forum tersebut bersifat tertutup bagi pihak yang tidak diundang.

Insiden pelarangan peliputan ini memicu adu argumen antara awak media dan pejabat dinas. Wartawan mempertanyakan dasar hukum pengusiran karena Musdes menyangkut hajat hidup masyarakat luas sehingga merupakan ranah publik yang wajib diliput. Meski pada akhirnya Andri Adi meralat ucapannya setelah menyadari forum tersebut bersifat terbuka dan mengizinkan wartawan kembali bekerja, tindakan reaktif di awal telanjur menuai sorotan tajam karena dinilai mencederai asas keterbukaan informasi.

Menanggapi insiden tersebut, Ketua Umum Forum CMI Group, Surya, melontarkan kritik keras. Ia menyayangkan sikap seorang pejabat setingkat kepala dinas yang tampak gagap memahami esensi musyawarah desa.

Musyawarah desa pembentukan panitia pilkades itu sifatnya mutlak terbuka untuk umum dan wajib diketahui publik, tidak boleh ada yang ditutup tutupi. Ini soal memilih pemimpin rakyat, bukan rapat internal atau arisan keluarga, tegas Surya.

Ia mengingatkan bahwa transparansi desa telah dilindungi oleh payung hukum yang sangat kokoh. Mulai dari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menuntut asas keterbukaan dan partisipatif, hingga Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, yang menegaskan bahwa musyawarah desa merupakan wadah aspirasi dan keputusan strategis desa yang bersifat terbuka, inklusif, serta harus diketahui dan diakses oleh warga masyarakat.

Lebih dari itu, tindakan menghalangi peliputan menabrak Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 Ayat 3 yang menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Undang Undang Pers juga mengatur sanksi pidana dalam Pasal 18 Ayat 1 bagi siapa saja yang secara melawan hukum menghalangi kerja jurnalistik dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan perlindungan pada jurnalis dalam mengawal kebijakan publik.

Kehadiran jurnalis dalam musyawarah desa pilkades sejatinya adalah elemen penting sebagai kontrol sosial untuk memastikan panitia yang terbentuk berjalan jujur, netral, dan transparan. Klarifikasi dari Kepala Dinpermasdes Pemalang memang patut dicatat, namun peristiwa di Balai Desa Taman ini harus menjadi evaluasi keras bagi seluruh birokrat di Pemalang agar demokrasi yang bermartabat dapat terus terjaga tanpa sikap yang alergi terhadap pengawasan publik dan pers.