Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
PemalangPilkada 2024Politik

Ketua LMPI Pemalang Laporkan Oknum Dokter Spesialis Berstatus ASN, Atas Unggahan Status di Media Sosialnya

×

Ketua LMPI Pemalang Laporkan Oknum Dokter Spesialis Berstatus ASN, Atas Unggahan Status di Media Sosialnya

Sebarkan artikel ini

Willy menjelaskan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut dan SKB netralitas ASN harus lebih bijak dalam bermedsos atau ASN bukan sebagai komentator politik atau tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil Negara dalam penyelenggara pemilihan umum dan Pemilihan.

“Disaat semua nyiapin 20 – 35 – 50 nek angel nukere ya 100, saya lagi ngantuk ngantuk nunggu hitung cepat besok” tulis dalam unggahan oknum dokter tersebut.

 


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights