Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jelas bahwa pengguna jalan berhenti saat sinyal, sirine atau palang pintu KA sudah mulai berbunyi atau tertutup.
KA harus di dahulukan karena memiliki jalur khusus dan tidak dapat berhenti mendadak. Tidak menerobos palang pintu ataupun rambu yang telah dipasang.
Yakinkan kondisi aman dengan menengok kanan kiri sebelum melintas bila.perlintasan tidak dijaga.
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami menghimbau masyarakat untuk disiplin mematuhi aturan di perlintasan sebidang serta mendukung penutupan cikal.bakal perlintasan liar demi keselamatan bersama”, tutupnya.



















