Namun, ia memastikan bahwa secara administratif, tahapan di tingkat desa sudah selesai. “Proses tetap berjalan karena Berita Acara (BA) sudah saya serahkan ke Pak Camat,” jelasnya.
Tantang Peserta ke PTUN
Alih-alih menggelar tes ulang seperti tuntutan peserta, Pemerintah Desa Mengori justru mempersilakan para peserta yang tidak puas untuk menempuh jalur hukum formal.
”Kalau memang dari peserta tidak puas dengan hasilnya, silakan mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” pungkas Suharti.
Sebelumnya diberitakan, Dugaan Maladministrasi Seleksi Perangkat Desa Mengori: Kades Akui Panitia Lalai dan Bungkam!













