Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Nasional

Kades Geneng Kembali Goncang Jadi Sorotan Publik, Berupaya Untuk Menghindar Dasar Hukum Pungutan Liar PTSL 2018

×

Kades Geneng Kembali Goncang Jadi Sorotan Publik, Berupaya Untuk Menghindar Dasar Hukum Pungutan Liar PTSL 2018

Sebarkan artikel ini

Dilaporkan ke Pihak Berwajib: Warga yang merasa dirugikan dapat melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan atau Kepolisian, yang kemudian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hilangnya Kepercayaan Masyarakat: Tindakan ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah dan integritas Kepala Desa serta perangkat desa terkait.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Singkatnya, memungut biaya di luar ketetapan resmi untuk program PTSL adalah pelanggaran hukum berat dengan konsekuensi pidana yang jelas. (Tim Red)









error:
Verified by MonsterInsights