Dilaporkan ke Pihak Berwajib: Warga yang merasa dirugikan dapat melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan atau Kepolisian, yang kemudian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hilangnya Kepercayaan Masyarakat: Tindakan ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah dan integritas Kepala Desa serta perangkat desa terkait.
Singkatnya, memungut biaya di luar ketetapan resmi untuk program PTSL adalah pelanggaran hukum berat dengan konsekuensi pidana yang jelas. (Tim Red)













