SRAGEN, CMI News – Dugaan Berupaya Merekayasa penyalah gunaan Jabatan Sebagai Kades Suherman, Kasus yang sudah di tangani Polda Dilimpahkan Ke Polres Sragen, sejak Laporan 2023 Sampai 2025 Beberapa Sistem APH dan Aparatur Serta Inspekturat Kabupaten Sragen dilakukan, Audit Tepatnya 12 Desember 2024 Terjun Lolasi Kantor Desa Geneng, Benar Adanya Terjadi Pungutan.4/12/2025.
Kepala Desa Geneng Kecamatan Miri Kabutpaten Sragen ( 2018 ) yang memungut biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp 750 ribu hingga Rp 800 ribu per bidang menghadapi risiko hukum yang serius, termasuk sanksi pidana penjara, karena jumlah tersebut jauh melebihi batas biaya yang ditetapkan pemerintah.
Dampak dan Risiko Hukum












