Pemalang, CMI News – Dalam sebuah audensi di Gedung Sasana Bakti Praja, Aliansi Pantura Bersatu bersama Pemerintah Kabupaten Pemalang sepakat untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha karaoke dan kafe yang menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi. Langkah ini diambil sebagai respons atas semakin maraknya praktek ilegal yang berdampak negatif pada masyarakat dan citra daerah.
Tindakan Tegas dan Penerapan Sanksi
Ketua Aliansi Pantura Bersatu, Eky Diantara, menyampaikan bahwa hasil investigasi lapangan mengungkapkan banyak tempat hiburan yang telah lama beroperasi secara ilegal tanpa izin penjualan minuman beralkohol.
“Kami mendesak agar pemerintah segera menindak tegas pelaku usaha yang tidak memiliki izin. Jika pelanggaran terus berlangsung, maka ancaman pidana berupa pindana akan segera diterapkan,” ujarnya.
Menurut ketentuan dalam Peraturan Daerah yang berlaku, setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan, baik di Pasal 8, 15, 16, maupun 17, dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda hingga Rp50.000.000,00.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku usaha ilegal dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi.
Sinergi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Heriyanto, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Aliansi Pantura Bersatu. “Kami menghargai kepedulian masyarakat dalam menjaga ketertiban usaha di Kabupaten Pemalang.