
Pemalang, CMI News – Dalam sebuah audensi di Gedung Sasana Bakti Praja, Aliansi Pantura Bersatu bersama Pemerintah Kabupaten Pemalang sepakat untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha karaoke dan kafe yang menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi. Langkah ini diambil sebagai respons atas semakin maraknya praktek ilegal yang berdampak negatif pada masyarakat dan citra daerah.
Tindakan Tegas dan Penerapan Sanksi
Ketua Aliansi Pantura Bersatu, Eky Diantara, menyampaikan bahwa hasil investigasi lapangan mengungkapkan banyak tempat hiburan yang telah lama beroperasi secara ilegal tanpa izin penjualan minuman beralkohol.
“Kami mendesak agar pemerintah segera menindak tegas pelaku usaha yang tidak memiliki izin. Jika pelanggaran terus berlangsung, maka ancaman pidana berupa pindana akan segera diterapkan,” ujarnya.
Menurut ketentuan dalam Peraturan Daerah yang berlaku, setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan, baik di Pasal 8, 15, 16, maupun 17, dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda hingga Rp50.000.000,00.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku usaha ilegal dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi.

Sinergi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Heriyanto, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Aliansi Pantura Bersatu. “Kami menghargai kepedulian masyarakat dalam menjaga ketertiban usaha di Kabupaten Pemalang.
Penegakan perda adalah prioritas kami dan semua pihak terkait telah diperintahkan untuk melakukan monitoring intensif,” jelasnya. Heriyanto menegaskan, bila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum akan membawa pelaku ke ranah peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, Ahmad Hidayat, juga menambahkan bahwa meskipun terdapat kendala dalam menegakkan peraturan, pihaknya telah melakukan upaya persuasif dan represif.
“Kami tidak gentar dalam menegakkan perda dan akan bertindak tegas terhadap pelanggar. Proses hukum akan dijalankan jika terbukti ada pelanggaran,” ujar Ahmad.
Kendala dalam Pengurusan Izin
Sementara itu, perwakilan dari paguyuban pengusaha kafe/karaoke mengaku bahwa banyak usaha di komplek Sirandu yang belum melengkapi izin penjualan minuman beralkohol.
Salah satu perwakilan mengungkapkan kesulitan dalam mengurus perizinan tersebut dan berharap adanya petunjuk yang lebih jelas dari pemerintah agar usaha mereka tidak dianggap tebang pilih.
“Kami mohon arahan agar proses pengurusan izin dapat dipercepat sehingga usaha kami tidak terkena sanksi berat,” katanya.
Harapan untuk Pemalang yang Lebih Tertib
Kesepakatan antara Aliansi Pantura Bersatu dan Pemerintah Kabupaten Pemalang diharapkan dapat menciptakan suasana usaha yang tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lurah Muktiharjo Kidul Dan Anggota DPRD Hanik Khoiru Distribusi Bantuan Ke Korban Banjir
Dengan penegakan perda secara konsisten, diharapkan masyarakat Pemalang akan mendapatkan perlindungan lebih dan citra daerah semakin terjaga.
Aliansi Pantura Bersatu merupakan gabungan dari berbagai lembaga, organisasi di Pemalang diantaranya 234 SC, LMPI, LBH PALU GADA Nasional, organisasi Wartawan WPSP, dan CMI.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan organisasi, serta masyarakat untuk menciptakan lingkungan usaha yang aman, tertib, dan mendukung kesejahteraan bersama.







