Pemalang, CMI News ā Setelah melakukan audiensi sebelumnya, Aliansi Pantura Bersatu, yang terdiri dari Marcab Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Pemalang, Dewan Pimpinan Cabang SC 234 Pemalang, Gerakan Pekerja dan Buruh, Forum Islam, dan Forum Wartawan seperti WPSP, CMI. Mereka akan kembali menggelar aksi damai pada 26 Februari 2025.
Aksi ini, yang diberi tajuk Aksi Damai Jilid II, bertujuan untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang agar segera menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang dinilai belum diterapkan dengan maksimal.
Kekecewaan atas Ketidakseriusan Pemerintah Daerah
Aksi ini muncul sebagai bentuk kekecewaan dan keprihatinan masyarakat terhadap pemerintah daerah yang dinilai tidak serius dalam menjalankan amanat Perda dan Perbup.
Sejumlah pelanggaran yang terjadi di lapangan, seperti bangunan ilegal dan tempat usaha yang tidak mematuhi ketentuan perizinan, menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Ketua Marcab LMPI Kabupaten Pemalang menyatakan, “Kami merasa perlu untuk kembali mengingatkan pemerintah tentang pentingnya penegakan hukum yang adil. Kami sudah melakukan audiensi sebelumnya, namun sampai sekarang belum ada langkah konkret untuk menertibkan pelanggaran yang jelas terlihat di lapangan.”
2 Poin Tuntutan Utama dalam Aksi Damai Jilid II
Dalam aksi ini, Aliansi Pantura Bersatu membawa dua tuntutan utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang:
-
Penertiban dan Penyegelan Tower Ilegal di Desa Saradan
Aliansi Pantura Bersatu mendesak agar Pemerintah Kabupaten Pemalang segera menertibkan dan menyegel bangunan tower yang terletak di belakang Desa Saradan, Kecamatan Pemalang. Tower ini diduga tidak memiliki izin atau beroperasi secara ilegal, yang jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2018 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi. Masyarakat meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pembangunan ilegal ini.
-
Penertiban dan Penyegelan Cafe & Karaoke BUZZ KTV di Kelurahan Pelutan
Poin kedua adalah menuntut penertiban dan penyegelan Cafe & Karaoke BUZZ KTV yang terletak di Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang. Tempat usaha ini diketahui menjual minuman beralkohol tanpa izin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
















