Perbuatan yang dikategorikan kejahatan lingkungan hidup berdasarkan ketentuan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yaitu pada 69 ayat 1 berbunyi “Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan
” Sehingga dapat dilihat pada Pasal 82 UU Cipta Kerja yang mempertegas keberadaan sanksi administratif dalam pelanggaran lingkungan hidup sampai dengan sangsi teguran tertulis hingga pencabutan Perizinan Berusaha.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Semantara itu, pada pasal Pasal 100 ayat (1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, maka merukuk pada pasal 103 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Kesimpulan
Penegakan hukum lingkungan hidup oleh korporasi industri, terutama dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, memang menjadi tantangan yang besar.
Namun, tantangan ini harus diatasi dengan upaya bersama dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa lingkungan hidup dilindungi dan korporasi industri bertanggung jawab atas perilakunya.
Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas lembaga penegak hukum untuk menangani kasus-kasus pelanggaran lingkungan oleh korporasi industri dengan efektif dan transparan.
Organisasi non-pemerintah, aktivis lingkungan, dan kelompok advokasi dapat berperan sebagai pengawas independen. Kerjasama antara pemerintah dan sektor swasta juga penting untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Ini dapat mencakup penyusunan kebijakan yang memihak lingkungan, investasi dalam teknologi hijau, dan pengembangan praktik bisnis yang ramah lingkungan.
Hanya dengan kolaborasi yang kuat dan komitmen yang tegas, lingkungan hidup dapat terlindungi dari kejahatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Dasar Hukum dan Referensi:
UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Setiadi, Sanksi Administratif Sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum Dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Wiharyangti, Implementasi Sanksi Pidana dan Sanksi Tindakan dalam Kebijakan















