Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum

Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Industri: Atas Kerusakan Lingkungan

×

Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Industri: Atas Kerusakan Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap orang wajib menjalankan upaya pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta dilarang menggunakan bahan berbahaya bagi lingkungan hidup.

 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pengolahan Limbah yang Tidak Tepat

Industri pengolahan limbah bertanggung jawab atas pemrosesan dan pembuangan limbah dari berbagai sumber, termasuk industri manufaktur, rumah tangga, dan sektor lainnya. Tindakan Pengolahan Limbah yang Tidak Tepat antara lain Pembuangan limbah industri secara langsung ke sungai, danau, atau laut tanpa pengolahan terlebih dahulu, Pembakaran limbah padat tanpa kontrol emisi yang memadai, menyebabkan polusi udara, Penimbunan limbah beracun atau berbahaya tanpa tindakan pencegahan yang memadai, Penggunaan metode pengolahan limbah yang tidak ramah lingkungan atau tidak sesuai dengan standar keamanan sehingga, praktik pengolahan limbah yang tidak tepat dapat menyebabkan pencemaran tanah dan air. Pembuangan limbah yang tidak terkendali atau penggunaan teknologi pengolahan yang tidak memadai dapat meningkatkan risiko terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

Praktik Licik Penegakan Hukum yang Lemah dalam Kasus Kerusakan Lingkungan

Dalam kasus kerusakan lingkungan, bisa saja terjadi praktik licik yang dilakukan oleh oknum para pihak yang mencoba menghindari pertanggungjawaban atas dampak negatif yang mereka timbulkan seperti tindakan:

Intimidasi Terhadap Aktivis dan Masyarakat

Industri yang melakukan kerusakan lingkungan dapat menggunakan intimidasi atau ancaman terhadap aktivis lingkungan dan masyarakat lokal yang mencoba melaporkan atau mengungkap praktik pencemaran mereka.

Ancaman terhadap keselamatan dan keamanan mereka membuat banyak orang takut untuk memberikan kesaksian atau bekerja sama dengan pihak berwenang.

 

Upaya Lobi Politik

Perusahaan atau industri yang memiliki kepentingan ekonomi yang besar dapat menggunakan lobi politik dan kontribusi keuangan untuk mempengaruhi pembuat kebijakan dan lembaga pemerintah sehingga regulasi lingkungan yang lebih ketat tidak diberlakukan atau dilonggarkan. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk melanjutkan praktik pencemarannya tanpa takut akan konsekuensi hukum.

Praktek Suap dan Imbalan Lainnya
Ada dugaan bahwa pelaku industri melakukan pembayaran suap kepada pejabat pemerintah dan petugas penegak hukum untuk menghindari penegakan hukum yang tegas. Suap ini mungkin dalam bentuk uang tunai, proyek-proyek infrastruktur, atau fasilitas-fasilitas lain yang diminta oleh penerima suap.

 

Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas

Kurangnya transparansi dalam proses penegakan hukum dan pertanggungjawaban industri atas kerusakan lingkungan juga memperburuk masalah ini. Pihak berwenang seringkali tidak memberikan informasi yang cukup kepada masyarakat tentang proses hukum yang sedang berlangsung atau hasil investigasi mereka, sehingga mengurangi tekanan dari publik untuk bertindak.

Eksistensi pengaturan sanksi pada ketentuan hukum lingkungan tepatnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terbagi menjadi dua jenis, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana.

Keberadaan dan penerapan sanksi administratif pada ketentuan hukum merupakan suatu konsekuensi dari norma yang telah dirumuskan dalam bentuk larangan, perintah dan kewajiban yang bertujuan sebagai upaya penegakan ketentuan hukum itu sendiri, memberikan hukuman bagi setiap orang yang melanggar yang tentunya disesuaikan dengan ukuran berat/ringan/atau sedangnya tindakan pelanggaran yang dilakukan.

Sehingga adanya efek jera agar setiap orang tidak melakukan pelanggaran kembali, dan sebagai suatu upaya pencegahan agar setiap orang lainnya tidak melakukan pelanggaran.

 

Sanksi pelaku yang melakukan

Pelanggaran juga harus memperbaiki keadaan lingkungan yang telah dilanggarnya sebagaimana keadaan semula.

Hal tersebut karena masalah lingkungan merupakan masalah yang kompleks, yang tidak cukup hanya diselesaikan dengan memberikan sanksi pidana saja yang berupa pidana penjara, kurungan dan denda.









error:
Verified by MonsterInsights