Di sisi lain, berdasarkan informasi dari laman resmi Bank Indonesia, penukaran uang logam maupun kertas memang dapat dilakukan di kantor BI atau melalui layanan kas keliling, dengan syarat uang tersebut masih berlaku dan maksimal 250 keping per pecahan. Namun, jenis pecahan dan tahun emisi koin yang dibawa pria itu tidak disebutkan dalam video, sehingga tidak dapat dipastikan apakah uangnya memenuhi syarat.
Hingga saat ini, Bank Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Publik berharap adanya klarifikasi dan perbaikan terhadap pelayanan di lembaga keuangan tersebut.













