Ipda Galih menyebut, dalam penanganan laporan, polisi tidak hanya melakukan pengecekan tapi memberikan bantuan.
“Personel dalam penanganan laporan tidak hanya melakukan pengecekan tapi juga memberikan bantuan dengan mengedepankan pendekatan humanis, terlebih terhadap masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus”, imbuhnya.
Layanan call center 110 merupakan salah satu sarana pelayanan kepolisian yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan, pengaduan, maupun meminta bantuan kepolisian. “Masyarakat untuk tidak ragu menghubungi call center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Petugas setelah menerima laporan menindaklanjutinya sesuai kebutuhan serta situasi di lapangan”, tutupnya. (*)

















