Undang Undang Rumah Sakit Pasal 48 UU no.44 Tahun 2009, undang undang praktik kedokteran no 29 Tahun 2004, undang undang Runah sakit no 44 Tahun 2009 dan undang undang Tenaga Kesehatan no.36 Tahun 2014, dan laporan sudah diterima oleh pihak Polres Pemalang dan kami menunggu proses perkembangan selanjutnya (SP2HP)”kata Imam Sby.
Menurutnya, kata Imam Sby, dengan serangkaian pasal berlapis tersebut diatas, itu sudah masuk dalam katagori dugaan “MALPRAKTEK” yang dilakukan oleh oknum pihak rumah sakit Harapan Sehat di Pemalang, maka dalam waktu dekat akan kami gugat perdata di Pengadilan Negeri Pemalang,”tegas Imam Sby saat jumpa Pers di area Mapolres Pemalang.
Pihak RS Harapan Sehat Pemalang
Sementara pihak RS Harapan Sehat Pemalang ketika dikonfirmasi melalui Humasnya, Budi, membenarkan jika Pasien PZ meninggal di Rumah sakit Harapan Sehat Pelutan Pemalang. Seperti dilansir dari 7dari jurnalis-indonesi.com
“Benar pasien PZ meninggal di Rumah sakit Harapan Sehat Pelutan Pemalang. Penanganannya sudah sesuai Standar Operasional (SOP) Rumah Sakit Harapan Sehat,” katanya.
Mengenai medisnya, Budi menyebut tidak bisa memberikan keterangan karena itu bukan kapasitasnya untuk menyampaikan.
“Karena itu ranahnya dokter yang menangani dan mengenai surat kematian sesuai SOP diberikan saat jenazah keluar dari Rumah Sakit Harapan Sehat,” pungkasnya
(Red)
















