
PEMALANG, CMI News — Terbengkalainya bekas lahan tambang galian C komoditas tanah urug seluas 5,96 hektar di kawasan hutan Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, terus memicu sorotan publik. Pasalnya, lahan milik Perum Perhutani yang dikelola oleh CV Wiwit Kular Sukses tersebut belum tersentuh proses reklamasi meski aktivitas penambangan dilaporkan telah terhenti lebih dari satu tahun.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun CMI News, perizinan pertambangan, lokasi tersebut mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Nomor 91201111208820003 atas nama Vivi Nandya Rachmawati (CV Wiwit Kular Sukses). Tanggal izin terbit pada 17 Mei 2024 dengan jangka waktu 3 tahun hingga 17 Mei 2027. Vivi Nandya sendiri diketahui memiliki hubungan kekeluargaan dengan Plt. Bupati Pemalang, saat ini.
Menanggapi persoalan tersebut, Pensiunan Dosen Teknik Pertambangan UPN “Veteran” Yogyakarta, Ir Dwi Poetranto Waloejo Adji MT, menegaskan bahwa pelaksanaan reklamasi pascatambang merupakan kewajiban mutlak yang telah diatur ketat dalam regulasi pertambangan dan lingkungan hidup.
Menurut Dwi Poetranto, apabila penambangan telah berakhir, pemegang izin wajib memulihkan fungsi lingkungan. Jika perusahaan lalai, masyarakat atau pihak terkait dapat menyampaikan laporan resmi ke tingkat pemerintah provinsi.
“Kalau sudah selesai maka harus dilakukan reklamasi. Kalau tidak dilakukan, maka bisa buat surat ke Gubernur tembusan ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi,” ujar Dwi Poetranto saat dikonfirmasi, tim media Jumat malam (4/9/2026).
Ia menambahkan, dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) baru dapat dicairkan setelah proses pemulihan lahan selesai sepenuhnya. Namun, jika pemegang izin terbukti enggan atau tidak mematuhi ketentuan, pekerjaan reklamasi dapat dialihkan ke pihak lain menggunakan dana simpanan Jamrek tersebut, sepanjang regulasi pemerintah daerah memungkinkan.

Lebih lanjut, kemudian waktu ajukan ijin ada kajian lingkungan dimana dalam kajian tersebut sudah disebutkan akan dipakai apa setelah kegiatan, reklamasinya mau bagaimana, dan pastinya sudah diarahkan sesuai dengan PPKH. Maka kalau sudah selesai kegiatan tambang akan wajib reklamasi” imbuhnya.
Sementara, terkait potensi sanksi hukum atas pembiaran lahan galian C, Dwi Poetranto menilai keberanian instansi teknis seperti Dinas ESDM menjadi kunci utama dalam menegakkan aturan.
“Sanksi hukum tergantung sama ESDM, berani ambil tindakan atau tidak. Karena selama perusahaan buat surat akan reklamasi, maka (dinas) masih menunggu kegiatan reklamasi dari perusahaan,” terangnya.
Di sisi lain, desakan masyarakat agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas teknis segera bertindak tanpa menunggu aduan formal kian menguat. Mengingat Pasal 97 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengategorikan perusakan lingkungan sebagai kejahatan, warga menilai kejahatan lingkungan bukanlah delik aduan sehingga penindakan hukum hendaknya dilakukan secara proaktif dan transparan.
Sebagai pimpinan daerah Kabupaten Pemalang, saat dimintai konfirmasi, langkah apa yang akan diambil ?
Plt. Bupati Pemalang Nurkholes menjelaskan bahwa penataan lahan reklamasi saat ini belum dapat dilakukan karena masih menunggu diterbitkannya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Reklamasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Aktivitas penataan reklamasi tidak boleh dilakukan sebelum ada PPKH Reklamasi. Saat ini proses pengajuan masih berjalan, dan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) masih tersimpan aman di Dinas ESDM,” tegas Nurkholes, kepada CMI News, (11/8) melalui pesan WhatsApp.
Pihak sosial kontrol dan masyarakat terus mengawal kepastian timeline penerbitan PPKH serta realisasi reklamasi di lapangan guna mencegah timbulnya ancaman bencana ekologis dan kerugian lingkungan di wilayah Desa Pegongsoran. (red/Ar/sur).






