“Maaf ya klu konfirmasi sebaiknya secara langsung saja,” tulis Kepala DPMPTSP dalam pesan balasannya saat dimintai keterangan mengenai pengetatan syarat PB UMKU di E-Katalog.
Kondisi serupa terjadi saat redaksi berupaya menghubungi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tulungagung sebagai pihak penegak Perda. Meskipun telah dikirimi daftar pertanyaan terkait jadwal penyisiran kabel internet tak berizin, hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP belum memberikan respon sama sekali, padahal sebelumnya dalam rapat DPRD mereka berkomitmen untuk memperketat aturan jaringan internet.
Desakan Transparansi Publik
Sikap tertutup para pejabat ini memicu pertanyaan terkait transparansi pengelolaan retribusi daerah. Mengingat Dinas PUPR Tulungagung sebelumnya mencatat bahwa pengusaha luar daerah justru lebih taat membayar retribusi karena tarif di Tulungagung tergolong rendah, sementara pengusaha lokal disebut masih merasa keberatan.
Ketiadaan jawaban dari otoritas terkait dikhawatirkan akan menghambat upaya optimalisasi PAD yang tengah diperjuangkan oleh Bapenda dan DPRD Kabupaten Tulungagung.











