Jakarta, 1Agustus 2025 – Kebijakan baru yang membatasi operasional truk sumbu 3 atau lebih serta angkutan barang di sepanjang Jalur Nasional Pantura Pemalang – Pekalongan – Batang secara resmi mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025. Aturan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ini mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier.
Berdasarkan surat bernomor AJ.903/1/17/DRJD/2025 tanggal 18 Juli 2025, pembatasan ini berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan warga, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga kondisi jalan yang sering rusak akibat beban berat.
Dalam pernyataannya, Rizal Bawazier menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah. Ia mendukung penuh pembatasan ini, terutama untuk truk tambang dan angkutan hasil galian, dan berharap aturan ini bisa terus berlaku hingga pembangunan Jalur Lingkar Luar Pekalongan-Batang selesai.
Meski demikian, Rizal Bawazier menekankan perlunya sosialisasi selama 1-2 bulan ke depan. Sosialisasi ini penting agar Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat berwenang memiliki waktu untuk memasang rambu-rambu larangan di titik-titik krusial di sepanjang jalur Pantura.
Surat dari Kementerian Perhubungan ini ditegaskan bukan lagi sekadar rekomendasi, melainkan sebuah persetujuan yang wajib dilaksanakan oleh Pemda (dinas perhubungan daerah) dan Kepolisian. Langkah ini menandakan komitmen serius pemerintah pusat untuk mengatasi permasalahan lalu lintas dan keselamatan di jalur padat tersebut.



















