Dewan Pers mengeluarkan surat edaran Nomor: 183/DP/K/III/2025 pada 8 Maret 2025 yang ditujukan kepada pejabat negara, melarang wartawan dan organisasi pers meminta Tunjangan Hari Raya (THR) serta sumbangan dalam bentuk apa pun.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa larangan ini bertujuan mencegah penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengatasnamakan media, organisasi wartawan, atau perusahaan pers.
“Dewan Pers menolak praktik meminta-minta THR, sumbangan, atau bingkisan karena bertentangan dengan etika profesi, integritas, serta upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ujar Ninik.
Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik dan menegakkan profesionalisme dalam dunia jurnalistik.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.