Menurutnya, kegagalan komunikasi antara pemerintah dan warga menjadi salah satu penyebab utama penolakan terhadap pembangunan fasilitas pengelolaan sampah.
โDalam pembangunan TPA atau TPST, wajib hukumnya memperhatikan dampak sosial masyarakat, dampak lingkungan, serta kesehatan masyarakat. DLH Pemalang seharusnya lebih peka dan bertanggung jawab,โ ujar Eky.
Sebagai bentuk desakan, Eki meminta Bupati Pemalang untuk mengevaluasi kinerja Kepala DLH. Ia bahkan menyarankan agar Kepala DLH mundur dari jabatannya jika tidak mampu menyelesaikan krisis ini.
โJika Pemkab Pemalang tidak mampu menangani darurat sampah, lebih baik membuat surat resmi menyatakan ketidakmampuan,โ ujar Eki.
Pendapat senada diungkapkan juga oleh Willy Soebandrio, selaku Dewan Penasehat Laskar Merah Putih Indonesia Markas Cabang Pemalang. Menurut Willy, penutupan TPA Pesalakan dan penolakan pembangunan TPST menunjukkan kurangnya kesiapan pemerintah daerah dalam mengantisipasi kebutuhan infrastruktur.
โKrisis ini mencerminkan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam merencanakan pengelolaan sampah secara efektif,โ ungkapnya.
Willy juga menyoroti tanggung jawab negara dalam pengelolaan sampah yang diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 11 UU No. 18/2008.
Ia menekankan pentingnya menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Sebagai langkah konkret, masyarakat dan aktivis mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan preventif guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Prinsip Pencegahan (Precautionary Principle) yang tertuang dalam Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 harus menjadi pedoman dalam mengatasi krisis ini.
Krisis sampah di Pemalang kini menjadi sorotan utama publik. Masyarakat berharap Pemkab Pemalang segera menunjukkan langkah nyata dan terukur untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat dan tepat. (Tim Redaksi).
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














