Pemalang, CMI – Masalah pengelolaan sampah di Kabupaten Pemalang kembali menuai kritik tajam. Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pesalakan dan gagalnya pembangunan TPA baru di Desa Purana, Kecamatan Bantarbolang, telah memperparah krisis sampah di wilayah tersebut.

Kondisi ini semakin sulit diatasi akibat penolakan warga terhadap rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Ulujami dan sejumlah lokasi lainnya.

Ketua LBH Palu Gada Nasional DPK Pemalang, melalui Sekretarisnya Surya A L, mengkritik keras kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang yang dinilainya gagal dalam menangani darurat sampah.

“Dalam pembangunan TPA atau TPST, wajib hukumnya memperhatikan dampak sosial masyarakat, dampak lingkungan, serta kesehatan masyarakat. DLH Pemalang seharusnya lebih peka dan bertanggung jawab,” tegas Surya.

Ia menyebut bahwa salah satu akar masalah adalah kegagalan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, yang menyebabkan berbagai penolakan terhadap pembangunan fasilitas pengelolaan sampah.

Ia menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Krisis sampah di Pemalang semakin terlihat dengan banyaknya sampah yang berserakan di berbagai sudut kota, termasuk di Petarukan, Bojongbata, Desa Surajaya, dan Desa Mengori.

Puluhan ton sampah bahkan ditimbun di dekat fasilitas umum, seperti lapangan sepak bola, yang mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat yang dianggap mereka sebagai solusi (sementara). ucap Surya

Kritikan Dari Berbagai Pihak

Sementara kritikan juga dismapaikan oleh Eky Diantara, koordinator Aliansi Pantura Bersatu, juga mengkritik keras kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang.

Menurutnya, kegagalan komunikasi antara pemerintah dan warga menjadi salah satu penyebab utama penolakan terhadap pembangunan fasilitas pengelolaan sampah.

“Dalam pembangunan TPA atau TPST, wajib hukumnya memperhatikan dampak sosial masyarakat, dampak lingkungan, serta kesehatan masyarakat. DLH Pemalang seharusnya lebih peka dan bertanggung jawab,” ujar Eky.

Sebagai bentuk desakan, Eki meminta Bupati Pemalang untuk mengevaluasi kinerja Kepala DLH. Ia bahkan menyarankan agar Kepala DLH mundur dari jabatannya jika tidak mampu menyelesaikan krisis ini.

“Jika Pemkab Pemalang tidak mampu menangani darurat sampah, lebih baik membuat surat resmi menyatakan ketidakmampuan,” ujar Eki.

Pendapat senada diungkapkan juga oleh Willy Soebandrio, selaku Dewan Penasehat Laskar Merah Putih Indonesia Markas Cabang Pemalang. Menurut Willy, penutupan TPA Pesalakan dan penolakan pembangunan TPST menunjukkan kurangnya kesiapan pemerintah daerah dalam mengantisipasi kebutuhan infrastruktur.

“Krisis ini mencerminkan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam merencanakan pengelolaan sampah secara efektif,” ungkapnya.

Willy juga menyoroti tanggung jawab negara dalam pengelolaan sampah yang diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 11 UU No. 18/2008.

Ia menekankan pentingnya menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Sebagai langkah konkret, masyarakat dan aktivis mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan preventif guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Prinsip Pencegahan (Precautionary Principle) yang tertuang dalam Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 harus menjadi pedoman dalam mengatasi krisis ini.

Krisis sampah di Pemalang kini menjadi sorotan utama publik. Masyarakat berharap Pemkab Pemalang segera menunjukkan langkah nyata dan terukur untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat dan tepat. (Tim Redaksi).