Respons atas Kasus Korupsi Hakim
Langkah pembinaan rohani tersebut dilakukan di tengah sorotan publik terhadap kasus korupsi yang melibatkan sejumlah hakim PN Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut, hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom diketahui menerima suap senilai Rp 40 miliar untuk menjatuhkan vonis lepas dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) yang melibatkan korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
PN Jakarta Pusat berharap, melalui penguatan integritas dan pembinaan rohani yang dilakukan secara berkelanjutan, praktik-praktik menyimpang di lingkungan peradilan dapat dicegah sejak dini.
Upaya tersebut juga diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai institusi penegak hukum yang adil, bersih, dan berwibawa.











