Pemalang – Seorang penagih utang barang-barang rumah tangga di Pemalang, Jawa Tengah, berurusan dengan hukum setelah mengancam nasabahnya dengan kata-kata intimidatif. Tak tanggung-tanggung, penagih tersebut menyebut bosnya “nyupang” atau memiliki ilmu gaib untuk menakut-nakuti nasabah.

Peristiwa ini bermula dari seorang nasabah (NS) yang sudah sekitar dua tahun terakhir mengambil barang-barang seperti kasur dan gelas secara kredit. Selama ini, proses penagihan berjalan lancar, hingga sang penagih tiba-tiba menghilang dan tidak lagi menagih utang kerumah nasabah seperti biasa.

Beberapa minggu yang lalu, penagih tersebut muncul kembali dan menghubungi nasabah untuk menagih sisa utang sekitar Rp200.000. Setelah bernegosiasi, nasabah menjanjikan akan membayar sebagian pada Senin, 18 Agustus 2025. Namun, saat nasabah berniat menitipkan uang dan melunasi sisanya seminggu kemudian, respons dari penagih justru di luar dugaan.

Dalam pesan singkat yang diterima nasabah, Senini (18/8/2025) penagih itu membalas dengan kata-kata ancaman. “Jujur ya? Sampean kue ra pen nyaur kan, eman-eman go nyaur. Ora kaiki resiko tanggung dewe, nek’ ono opo-opo resikone tanggung dewek. Bos ku kue nyupang!” tulis penagih tersebut, yang berarti “Jujur ya? Kamu itu tidak mau bayar kan, sayang-sayang buat bayar. Kalau tidak begini, risiko tanggung sendiri, kalau ada apa-apa, risikonya tanggung sendiri. Bos saya itu ‘nyupang’!”

 

Suami Nasabah Berencana Lapor Polisi

Mendengar sang istri diancam dan diintimidasi, suami nasabah naik pitam. Ia tidak terima dan berencana melaporkan penagih tersebut kepada pihak kepolisian terdekat. Suami nasabah memberikan tenggat waktu 1×24 jam untuk penagih tersebut memiliki iktikad baik, jika tidak, laporan akan segera diproses.

Ancaman yang dilakukan oleh penagih utang ini bisa masuk dalam delik pidana, yaitu Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 29 UU ITE jika ancaman tersebut dilakukan melalui media elektronik. Tindakan ini jelas-jelas melanggar hukum, dan tidak ada pembenarannya.

 

Semua chat penagih dengan kata-kata sudah kita screnshot, hingga akhirnya chat tersebut dihapus oleh sipenagih. Ini bukti untuk kami. Hutang merupakan perdata jadi sangat miris jika oknum penagih ini justru dapat terseret kasus pidana dengan sikapnya tersebut. ujarnya.

Kita juga sudah mempunyai nomor HP Sipenagih yang nanti dapat diproses melalui nomor HP tersebut untuk mengetahui indentitas penagih.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku penagihan utang untuk tidak menggunakan cara-cara yang intimidatif dan melanggar hukum. Sekaligus, ini juga menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak takut dan berani melaporkan segala bentuk ancaman serta intimidasi yang mereka terima.