Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
KekerasanKriminalPemalang

Bos Konveksi di Pemalang Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Kekerasan Seksual

×

Bos Konveksi di Pemalang Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
Bos Konveksi di Pemalang Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Kekerasan Seksual
Foto : Ilustrasi tahanan

“Korban memutuskan berhenti bekerja pada tanggal 18 Mei 2024 setelah mengalami perbuatan tidak senonoh dari tersangka,” ungkap AKP Andika pada Sabtu (18/1/2025).

Perlakuan Bos Konveksi

Setelah kejadian, MD menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada suaminya. Tidak terima dengan perlakuan SG, korban bersama suaminya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Atas perbuatannya, SG dijerat Pasal 15 huruf d Jo Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

“Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindak kekerasan seksual agar pelakunya dapat diproses secara hukum,” tegas AKP Andika.









error:
Verified by MonsterInsights