“Korban memutuskan berhenti bekerja pada tanggal 18 Mei 2024 setelah mengalami perbuatan tidak senonoh dari tersangka,” ungkap AKP Andika pada Sabtu (18/1/2025).
Perlakuan Bos Konveksi
Setelah kejadian, MD menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada suaminya. Tidak terima dengan perlakuan SG, korban bersama suaminya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang.
Atas perbuatannya, SG dijerat Pasal 15 huruf d Jo Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
“Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindak kekerasan seksual agar pelakunya dapat diproses secara hukum,” tegas AKP Andika.















