Sulamto, Subkoordinator Penindakan Satpol PP Klaten, menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di kos-kosan tersebut.
“Warga sering melihat pasangan bukan suami istri keluar masuk kos tersebut. Modus operandinya adalah menyewa kamar untuk waktu singkat,” ungkap Sulamto.
Dalam operasi yang digelar, Satpol PP tidak menemukan pasangan di dalam kos-kosan. Diduga, pemilik kos telah lebih dulu mendapatkan informasi dan menutup operasionalnya.
Meskipun demikian, petugas tetap melakukan penyegelan karena kos-kosan tersebut tidak memiliki izin operasional.
“Kos-kosan ini tidak memiliki izin bangunan, penyelenggaraan pariwisata, atau izin lingkungan. Maka kami pasang police line dan menyegel tempat tersebut,” tambah Sulamto.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kos-kosan tersebut memiliki 12 kamar dengan tarif sewa Rp75.000 per tiga jam. “Tarifnya cukup terjangkau, sehingga banyak disalahgunakan untuk praktik prostitusi,” jelas Sulamto.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













