
Pemalang, CMI News – Ibin (63), dukun pengganda uang yang membunuh pasangan suami istri di Pemalang, ternyata menyimpan rekam jejak kriminal yang mengerikan. Sebelum aksinya di Pemalang terungkap, Ibin adalah seorang residivis dengan kasus pembunuhan massal.
Racun Kopi yang Merenggut Nyawa Pasutri
Muhammad Rosikhi dan Nur Azizah Turokhmah, sepasang suami istri asal Pemalang, ditemukan tewas pada 10 Agustus 2025. Mereka menjadi korban penipuan dan pembunuhan oleh Ibin, dukun pengganda uang yang mereka percaya.
Ibin mengiming-imingi korban dengan janji bisa melipatgandakan uang. Ia meminta pasangan ini melakukan ritual di tempat sepi pada tengah malam. Setelah beberapa kali ritual tidak membuahkan hasil, korban mulai menagih uangnya kembali. Pada ritual terakhir, Ibin memberikan kopi yang sudah dicampur racun potasium sianida atau potas. Kopi beracun itulah yang merenggut nyawa keduanya.
Residivis Pembunuh Berantai yang Bebas pada 2019

Fakta yang paling mencengangkan terungkap dari penyelidikan polisi. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebutkan bahwa Ibin adalah seorang residivis kasus pembunuhan.
“Residivis kasus serupa, bunuh 9 orang di Tegal,” kata Kombes Pol Dwi Subagio.
Ibin dihukum 20 tahun penjara di Nusakambangan atas kasus tersebut. Ia baru bebas pada tahun 2019 dan kembali melakukan kejahatan serupa. Modus yang ia gunakan juga sama, yaitu mengaku bisa menggandakan uang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran janji yang tidak masuk akal, terutama yang mengarah pada tindakan di luar nalar. Kisah Ibin menunjukkan bahwa kejahatan bisa berulang dan pelaku seringkali adalah orang yang sama.







