Pemerintah menegaskan bahwa ada dua prinsip utama yang harus dipenuhi dalam penerapan FWA, yaitu:
- Tercapainya target kinerja sesuai dengan perencanaan organisasi, tanpa mengurangi kualitas hasil kerja.
- Pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tetap optimal dan tidak terganggu oleh perubahan pola kerja ini.
Dengan penerapan FWA yang tepat, diharapkan produktivitas ASN akan meningkat, anggaran dapat lebih efisien, dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga dengan baik.
Penyesuaian Berdasarkan Karakteristik Instansi
Penerapan FWA ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan karakteristik tiap instansi. Misalnya, untuk instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat seperti Kementerian Pekerjaan Umum (PU) atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes), penerapan FWA harus diatur lebih cermat agar tidak mengganggu pelayanan.
Di sisi lain, instansi yang sifat pekerjaannya lebih administratif atau berbasis teknologi informasi, seperti Badan Kepegawaian Negara, dapat lebih mudah menerapkan kebijakan ini.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan PNS dapat bekerja lebih efisien dan efektif, sementara pemerintah tetap bisa menjaga kualitas pelayanan publik yang optimal.
Kebijakan ini juga membuka peluang bagi instansi pemerintahan untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di tengah perkembangan teknologi dan dinamika kerja yang terus berubah.














