CMI News – Pemerintah sedang menyiapkan aturan baru terkait pola kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam kebijakan ini, PNS tidak lagi diwajibkan untuk datang ke kantor setiap hari.
Sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan penyesuaian dengan dinamika kerja saat ini, PNS diberi fleksibilitas untuk bekerja dari berbagai lokasi sesuai dengan kebutuhan pekerjaan mereka. Kebijakan ini dikenal dengan nama Flexible Working Arrangement (FWA).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kebijakan FWA ini bertujuan untuk menyelaraskan tugas kedinasan dengan perkembangan zaman, sambil tetap memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga. “FWA ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Justru, ini adalah langkah efisiensi yang juga mendukung perencanaan strategis Pemerintah,” jelas Rini, sebagaimana dikutip dari situs resmi pada Rabu (13/2/2025).
FWA dalam Peraturan Presiden
Flexible Working Arrangement sendiri sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN. Pasal 8 dalam peraturan tersebut mengatur tentang kemungkinan pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas, baik dari segi waktu maupun lokasi kerja.
Hal ini memberikan ruang bagi PNS untuk melaksanakan pekerjaannya dari rumah atau tempat lain, selama memenuhi kewajiban dan target kinerja yang telah ditetapkan.