
CMI News – Pemerintah sedang menyiapkan aturan baru terkait pola kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam kebijakan ini, PNS tidak lagi diwajibkan untuk datang ke kantor setiap hari.
Sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan penyesuaian dengan dinamika kerja saat ini, PNS diberi fleksibilitas untuk bekerja dari berbagai lokasi sesuai dengan kebutuhan pekerjaan mereka. Kebijakan ini dikenal dengan nama Flexible Working Arrangement (FWA).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kebijakan FWA ini bertujuan untuk menyelaraskan tugas kedinasan dengan perkembangan zaman, sambil tetap memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga. “FWA ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Justru, ini adalah langkah efisiensi yang juga mendukung perencanaan strategis Pemerintah,” jelas Rini, sebagaimana dikutip dari situs resmi pada Rabu (13/2/2025).
FWA dalam Peraturan Presiden

Flexible Working Arrangement sendiri sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN. Pasal 8 dalam peraturan tersebut mengatur tentang kemungkinan pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas, baik dari segi waktu maupun lokasi kerja.
Hal ini memberikan ruang bagi PNS untuk melaksanakan pekerjaannya dari rumah atau tempat lain, selama memenuhi kewajiban dan target kinerja yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan FWA ini akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi. Setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi memiliki kewenangan untuk menentukan pekerjaan dan pegawai yang bisa menjalankan fleksibilitas tersebut, sesuai dengan kebutuhan organisasi masing-masing.
Kebijakan Fleksibel yang Sudah Diterapkan
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah mengimplementasikan kebijakan FWA secara terbatas pasca-pandemi Covid-19. Aturan tersebut memungkinkan hingga 30% pegawai di unit kerja kementerian untuk bekerja dari rumah atau lokasi lain yang ditentukan.
Selain itu, fleksibilitas waktu juga diberikan, di mana pegawai bisa memulai kerja lebih lambat, namun diwajibkan mengganti waktu kerja tersebut dengan cara yang proporsional.
Saat ini, Kementerian PANRB bahkan telah menyesuaikan lebih lanjut kebijakan tersebut, misalnya dengan mengatur fleksibilitas lokasi kerja satu hari dalam seminggu.
Hal ini menunjukkan bahwa pengaturan pola kerja dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan efisiensi masing-masing instansi.
Dua Prinsip Utama dalam Penerapan FWA
Pemerintah menegaskan bahwa ada dua prinsip utama yang harus dipenuhi dalam penerapan FWA, yaitu:
- Tercapainya target kinerja sesuai dengan perencanaan organisasi, tanpa mengurangi kualitas hasil kerja.
- Pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tetap optimal dan tidak terganggu oleh perubahan pola kerja ini.
Dengan penerapan FWA yang tepat, diharapkan produktivitas ASN akan meningkat, anggaran dapat lebih efisien, dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga dengan baik.
Penyesuaian Berdasarkan Karakteristik Instansi
Penerapan FWA ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan karakteristik tiap instansi. Misalnya, untuk instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat seperti Kementerian Pekerjaan Umum (PU) atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes), penerapan FWA harus diatur lebih cermat agar tidak mengganggu pelayanan.
Di sisi lain, instansi yang sifat pekerjaannya lebih administratif atau berbasis teknologi informasi, seperti Badan Kepegawaian Negara, dapat lebih mudah menerapkan kebijakan ini.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan PNS dapat bekerja lebih efisien dan efektif, sementara pemerintah tetap bisa menjaga kualitas pelayanan publik yang optimal.
Kebijakan ini juga membuka peluang bagi instansi pemerintahan untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di tengah perkembangan teknologi dan dinamika kerja yang terus berubah.






