Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Nasional

Aturan Baru! PNS Bisa Kerja dari Mana Saja, Tak Perlu ke Kantor

×

Aturan Baru! PNS Bisa Kerja dari Mana Saja, Tak Perlu ke Kantor

Sebarkan artikel ini

Pelaksanaan FWA ini akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi. Setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi memiliki kewenangan untuk menentukan pekerjaan dan pegawai yang bisa menjalankan fleksibilitas tersebut, sesuai dengan kebutuhan organisasi masing-masing.

Kebijakan Fleksibel yang Sudah Diterapkan

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah mengimplementasikan kebijakan FWA secara terbatas pasca-pandemi Covid-19. Aturan tersebut memungkinkan hingga 30% pegawai di unit kerja kementerian untuk bekerja dari rumah atau lokasi lain yang ditentukan.

Selain itu, fleksibilitas waktu juga diberikan, di mana pegawai bisa memulai kerja lebih lambat, namun diwajibkan mengganti waktu kerja tersebut dengan cara yang proporsional.

Saat ini, Kementerian PANRB bahkan telah menyesuaikan lebih lanjut kebijakan tersebut, misalnya dengan mengatur fleksibilitas lokasi kerja satu hari dalam seminggu.

Hal ini menunjukkan bahwa pengaturan pola kerja dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan efisiensi masing-masing instansi.

Dua Prinsip Utama dalam Penerapan FWA

























banner
error:
Verified by MonsterInsights