Pemalang – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, meluapkan kemarahannya dan mengeluarkan ancaman serius terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya. ASN yang terbukti terlibat dalam perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) diancam akan langsung dipecat. Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul viralnya seorang selebgram asal Pemalang yang secara terang-terangan mendukung LGBT, memicu gelombang protes dan kritik tajam dari berbagai pihak.
Kemarahan Bupati Anom Widiyantoro terekspresikan saat ia memimpin apel bersama ASN Pemerintah Kabupaten Pemalang di halaman timur Pendopo Komplek Kantor Bupati pada Senin, 7 Juli 2025. Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Pemalang telah berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forkopimda untuk membahas isu-isu yang meresahkan masyarakat, termasuk fenomena LGBT.
“Kemarin sore kita sudah bertemu dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan juga Forkopimda, terkait dengan isu-isu yang tidak baik di lingkungan masyarakat Kabupaten Pemalang,” ujar Bupati. “Kami sudah sepakat untuk tidak memberikan toleransi, dan kami sepakat untuk melakukan tindakan hukum apabila dilakukan hal-hal yang bersifat aktif, mengkampanyekan, menyosialisasikan, menyebarluaskan hal-hal yang tidak baik, banyak hal yang meresahkan masyarakat dan pastinya bapak ibu sudah paham.”
Anom Widiyantoro tidak main-main. Ia menegaskan bahwa jika ada ASN yang terlibat dalam aktivitas mengkampanyekan atau menyebarluaskan perilaku LGBT, sanksi paling berat akan menanti. “Kami mengingatkan jika hal tersebut terjadi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang, kami tidak mentolerir dan akan melakukan tindakan tegas seperti pemberhentian tidak hormat,” tegasnya dengan nada tinggi. Bupati juga menambahkan bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan secara proaktif memberikan tindakan tegas bagi pelanggar.
Penertiban Kos-kosan dan Warung Ilegal Juga Jadi Sorotan
Selain isu LGBT, Bupati Anom Widiyantoro juga menyoroti keresahan masyarakat terkait penggunaan tempat penginapan atau kos-kosan yang tidak sesuai peruntukannya, serta menjamurnya warung-warung tanpa izin.
“Kemudian juga banyak tempat-tempat penginapan atau kos yang digunakan dengan tidak semestinya yang tentunya pasti melanggar ketentuan dan ketertiban umum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Forkopimda telah menyepakati untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, termasuk melalui operasi yustisi bersama. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan ketertiban dan kenyamanan di seluruh wilayah Kabupaten Pemalang.
Layanan Pengaduan Digital “SAPA LALISA” Diluncurkan
Pada apel yang turut dihadiri Wakil Bupati Nurkholes, Pemkab Pemalang juga meluncurkan layanan Sistem Pengelolaan Pengaduan Gangguan Trantibum (ketenteraman dan ketertiban umum) berbasis digital. Layanan informasi digital Satpol PP yang diberi nama “SAPA LALISA” ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melaporkan berbagai gangguan ketertiban umum secara lebih efisien.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















