Menurut data OJK, ada 64.000 laporan yang masuk hanya dari modus link palsu ini, dengan total kerugian sekitar Rp 1,4 triliun.
Selain itu, modus penyamaran juga marak terjadi. Penipu mengaku sebagai pihak perusahaan atau lembaga resmi untuk mengelabui calon korban.
Ada 39.000 laporan terkait tipu-tipu model ini, dengan nilai kerugian bahkan lebih besar, yakni Rp 1,54 triliun.
Tidak berhenti di situ, para pelaku juga memanfaatkan file APK berbahaya yang disebar melalui WhatsApp atau email.
Begitu file tersebut terpasang, penjahat siber dapat mengambil alih data pribadi hingga akses ke aplikasi finansial.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













