
CMI News — Menjelang akhir tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan besar dalam kasus penipuan online yang menjerat masyarakat Indonesia.
Dari berbagai laporan yang masuk sepanjang 2025, kerugian yang diderita warga mencapai angka triliunan rupiah.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica “Kiki” Widyasari Dewi, mengatakan bahwa penipu digital kini semakin kreatif dalam mencari celah.
Salah satu modus yang paling banyak digunakan adalah penipuan belanja online lewat tautan berbahaya.
“Menjelang akhir tahun, laporan terbanyak memang terkait belanja online. Modusnya menggunakan link yang tampak resmi, padahal berbahaya,” kata Kiki.

Menurut data OJK, ada 64.000 laporan yang masuk hanya dari modus link palsu ini, dengan total kerugian sekitar Rp 1,4 triliun.
Selain itu, modus penyamaran juga marak terjadi. Penipu mengaku sebagai pihak perusahaan atau lembaga resmi untuk mengelabui calon korban.
Ada 39.000 laporan terkait tipu-tipu model ini, dengan nilai kerugian bahkan lebih besar, yakni Rp 1,54 triliun.
Tidak berhenti di situ, para pelaku juga memanfaatkan file APK berbahaya yang disebar melalui WhatsApp atau email.
Begitu file tersebut terpasang, penjahat siber dapat mengambil alih data pribadi hingga akses ke aplikasi finansial.
Sepanjang 2025, OJK menerima lebih dari 15.000 laporan, dengan kerugian mencapai Rp 605 juta.
Di akhir tahun, modus yang juga perlu diwaspadai adalah penipuan berkedok hadiah dan penggalangan donasi. Pelaku biasanya meminta data pribadi korban dengan alasan administrasi.
OJK mencatat ada 17.775 laporan terkait modus ini dengan kerugian lebih dari Rp 226 juta.
Kiki mengingatkan masyarakat untuk semakin waspada, terutama saat menerima pesan dari pihak yang mengatasnamakan lembaga resmi.
“Kalau ada yang mengaku dari Dukcapil atau lembaga lain, tetap verifikasi dulu. Jangan langsung percaya karena modusnya makin variatif,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat tidak boleh membagikan OTP, PIN, maupun mengeklik link dari sumber yang tidak jelas.






