GROBOGAN – Perum Perhutani KPH Purwodadi tengah dirundung sengketa terkait klaim tunggakan biaya operasional penebangan kayu jati tahun anggaran 2025. Ali Arwani, mantan mandor tebang di BKPH Sambirejo, menuntut pembayaran sebesar Rp378,35 juta yang diklaim sebagai dana talangan pribadi untuk upah tenaga kerja dan transportasi.
Ali Arwani, melalui kuasa hukumnya Adv. Adi Prayitno, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa hingga kini kliennya belum menerima penggantian biaya operasional atas penebangan di lahan seluas 22,5 hektare. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, total produksi kayu mencapai 1.081 meter kubik. Dengan estimasi biaya sekitar Rp350 ribu per meter kubik, total hak yang ditagih mencapai Rp378.350.000.
“Klien kami sudah menuntaskan pekerjaan sesuai perintah secara faktual. Namun, hak atas biaya operasional belum juga dibayarkan,” tegas Adi Prayitno dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Selain masalah pembayaran, Ali melayangkan keberatan atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) internal KPH Purwodadi tertanggal 28 Agustus 2025. Ia menilai perhitungan volume kayu dalam BAP tidak akurat dan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sehingga menolak sanksi denda yang dijatuhkan kepadanya.











