TULUNGAGUNG – Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung secara resmi menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah ini diambil guna memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh calon siswa di Kabupaten Tulungagung, sekaligus mencegah praktik lancung yang kerap menghantui proses transisi sistem pendidikan.
Ketua LMP Macab Tulungagung Hendri Dwiyanto menegaskan bahwa perubahan dari sistem Zonasi (PPDB) menjadi sistem Domisili (SPMB) yang lebih fleksibel membawa tantangan tersendiri. Meski dimaksudkan untuk memperbaiki kekurangan sistem sebelumnya, LMP menilai adanya potensi kerawanan yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, baik di lingkungan internal sekolah maupun pihak luar.
Berdasarkan kajian internal LMP, terdapat pergeseran signifikan pada SPMB yang belum tersosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat. Salah satu poin krusial adalah penerapan Nilai Prestasi Akademik Minimal sebagai syarat utama, sementara jarak domisili kini bergeser menjadi kriteria kedua.
“Konsep domisili yang fleksibel ini memang memberi ruang bagi siswa berprestasi di luar zona untuk masuk ke sekolah yang diinginkan. Namun, di sisi lain, tidak ada lagi jaminan bagi calon siswa yang tinggal sangat dekat dengan sekolah jika nilai akademiknya tidak memenuhi standar parameter yang terus bergerak mengikuti pendaftar tertinggi,” ungkapnya.
LMP Macab Tulungagung mengungkapkan telah mengantongi data mengenai modus-modus yang berpotensi digunakan oleh oknum untuk “bermain” dalam SPMB 2026.
Beberapa titik rawan yang menjadi fokus pengawasan ketat meliputi diantaranya seperti;
“Jalur Belakang”: Penawaran kelulusan secara transaksional dengan imbalan sejumlah uang.
- Biaya Tambahan Ilegal: Penarikan uang pendaftaran atau sumbangan wajib yang tidak memiliki dasar regulasi.
- Titipan Pejabat: Upaya intervensi dari oknum pejabat publik untuk memasukkan calon siswa tertentu.
LMP juga menyoroti peningkatan kuota jalur prestasi yang berisiko memperlebar kesenjangan antar sekolah, yang justru bertentangan dengan semangat pemerataan pendidikan.
Sebagai bentuk nyata pelaksanaan kontrol sosial sesuai amanat AD/ART organisasi, LMP Macab Tulungagung akan bekerja aktif di lapangan. Mereka juga akan memperkuat kemitraan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melaporkan setiap temuan gratifikasi atau pungutan liar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk hanya mengikuti jalur resmi dan tidak tergiur iming-iming kelulusan dari pihak mana pun. Jika menemukan kecurangan di tingkat SMA/SMK di Tulungagung, segera laporkan melalui kanal aduan resmi atau kepada kami untuk kami kawal prosesnya,” tegasnya.
LMP berharap Dinas Pendidikan dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengawasan yang jauh lebih ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, mengingat transisi digitalisasi SPMB di daerah juga masih terkendala infrastruktur teknologi.














