Gunungsitoli, 04 Desember 2025 – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial “NAL”.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023.
Tersangka ‘NAL’ diduga terlibat dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) atau pungutan tanpa hak atas pembayaran honor kepada anggota Kelompok Kerja (Pokja), serta Penyalahgunaan Pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Penetapan status tersangka dan dilanjutkannya penahanan terhadap ‘NAL’ merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan tim penyidik pidana khusus Kejari Gunungsitoli terhadap pihak-pihak terkait. Dalam proses tersebut, penyidik berhasil menemukan minimal dua alat bukti yang memadai yang kemudian menguatkan status ‘NAL’ sebagai tersangka.
Penahanan ini merujuk pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.2.22/Fd.1/11/2025 yang diterbitkan pada tanggal 21 November 2025. Langkah penahanan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan keuangan negara.













