Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
DPR RI

Rizal Bawazier, Komisi VI DPR RI Soroti Kontribusi Pajak Pertamina dan Isu Kelangkaan Pertashop

×

Rizal Bawazier, Komisi VI DPR RI Soroti Kontribusi Pajak Pertamina dan Isu Kelangkaan Pertashop

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, CMI News – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada Rabu (19/11/2025) diwarnai kritik tajam dari Anggota Komisi VI, Rizal Bawazier. Rizal mempertanyakan kontribusi pajak Pertamina yang fantastis dan menyoroti adanya potensi kerugian negara akibat pemeriksaan pajak yang besar, serta mendesak penjelasan mengenai isu kelangkaan layanan Pertashop di daerah.

 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Angka Pajak Rp159 Triliun Dianggap Tak Masuk Akal

​Rizal Bawazier secara tegas meragukan angka kontribusi pajak Pertamina kepada penerimaan negara yang dilaporkan mencapai Rp159 triliun. Menurutnya, angka tersebut tidak sebanding dengan kinerja laba perusahaan.

“Di sini ada pajak 159 triliun. Saya rasa, kalau dengan omset 1.127 triliun, itu tidak mungkin ada potensi penerimaan pajak 159 triliun,” ujar Rizal Bawazier dalam RDP tersebut.

​Politisi dari Fraksi PKS ini menjelaskan melalui simulasi perhitungan yang lebih realistis. Dengan mengasumsikan laba kena pajak maksimal 5% dari omset, Pajak Penghasilan (PPh) yang seharusnya dibayarkan Pertamina hanya sekitar Rp11 triliun. Jika laba hanya 3%, maka PPh murni hanya sekitar Rp5 triliun.

​Rizal menduga besarnya angka tersebut disebabkan oleh masuknya komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang menurutnya merupakan uang yang dipungut dari konsumen, bukan laba Pertamina.

​”PPN yang ditagih oleh Pertamina adalah PPN keluaran. Artinya, itu PPN adalah uang konsumen sebenarnya. Jadi, istilahnya nihil untuk PPN. Tidak boleh dimasukkan di sini seakan-akan Pertamina berkontribusi ke penerimaan negara 159 triliun. Padahal maksimal itu hanya 11 triliun,” tegasnya.

​Ia pun meminta Pertamina untuk berhenti membesar-besarkan kontribusi pajaknya dan menyajikan data perpajakan yang lebih akuntabel.

 

Sorotan Potensi Kerugian Pajak Rp6,4 Triliun

​Rizal Bawazier juga menyoroti temuan pemeriksaan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Ia mencatat adanya potensi pemeriksaan pajak dari tahun 2018 hingga 2022 yang mencapai angka Rp6,4 triliun.

​”Ini uang hilang, Pak, Bu, kalau misalnya pun kita bayar, kita keberatan, terus banding. Belum tentu banding kita menang di Pengadilan Pajak. Tapi kita harus bayar duluan,” katanya.









error:
Verified by MonsterInsights